Pussenif bertugas pokok menyelenggarakan pembinaan kesenjataan Infanteri, pendidikan dan latihan, penelitian dan pengembangan Infanteri serta Lintas Udara di Lingkungan Angkatan Darat dalam rangka pembinaan kemampuan dan kekuatan satuan Infanteri.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Pussenif menyelenggarakan fungsi - fungsi sebagai berikut :
a. Fungsi Utama.
1) Pembinaan Kesenjataan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan perencanaan dan pengendalian perumusan kebijakan tentang kesiapan satuan, organisasi, personel, materiil, taktik dan teknik, doktrin peraturan dan petunjuk yang berhubungan dengan kecabangan Infanteri serta lintas udara dalam rangka penyiapan kekuatan serta kemampuan satuan Infanteri termasuk satuan lintas udara dalam melaksanakan tugas tempur darat secara berdaya guna dan berhasil guna.
2) Pembinaan Pendidikan dan Latihan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan secara terus menerus yang berkenaan dengan perencanaan dan pengawasan, pengolahan kebijakan di bidang pendidikan dan latihan kecabangan Infanteri dalam rangka peningkatan mutu prajurit dan satuan Infanteri
3) Pembinaan Penelitian dan Pengembangan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan secara terus menerus yang berkenaan dengan perencanaan serta pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sistem dan metoda, organisasi personel, materiil, taktik dan teknik, pendidikan dan latihan kecabangan Infanteri maupun Lintas Udara berdasarkan strategi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Fungsi Organik Militer.
Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dibidang pengamanan, personel, logistik, perencanaan dan Binter terbatas serta pengawasandan pengendalian dalam rangka mendukung tugas pokok Pussenif Kodiklatad
c. Fungsi Organik Pembinaan.
Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dibidang latihan dalam rangka mendukung tugas pokok Pussenif Kodiklatad.