Pusat Kesenjataan infanteri atau Pussenif adalah badan pelaksana Kodiklatad yang berkedudukan langsung dibawah Dankodiklatad di bidang menyelenggarakan pembinaan kesenjataan Infanteri, Pendidikan, Latihan, Penelitian dan Pengembangan Infanteri di lingkungan Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas pokok Kodiklat TNI AD. Sebelum seperti saat ini Pussenif mengalami perkembangan panjang dalam keorganisasiannya yaitu dimulai pada:
 
a) Periode 1946 – 1949, begitu Kemerdekaan Indonesia di Proklamasikan.
 
b) Periode 1950 - 1958. Setelah pengakuan kedaulatan, tepatnya pada tanggal 9 Mei 1950 dimulailah penyerahan lembaga-lembaga pendidikan dari Tentara Kerajaan Belanda kepada Direktorat Pendidikan Angkatan Darat (DPAD).
 
c) Periode 1959 - 1961 . Pada tanggal 5 agustus 1958 keluarlah penetapan Kepala staf Angkatan Darat Nomor TAP 0-5. dengan berlakunya TAP 0-5 ini maka Pusat-pusat Pendidikan dari cabang, Kesenjataan, Dinas dan Jawatan dirubah menjadi ResimenResimen Induk.
 
d) Periode 1962 - 1967. Dengan adanya Revisi TAP 0-5 pada tahun 1961, dibentuklah Pusat Kesenjataan Infanteri (disingkat Pussenif) dan Pusat Pendidikan Infanteri (disingkat Pusdikif). Pengesahan organisasi Pussenif ini dinyatakan dalam radiogram KASAD Nomor T/709/1962 tanggal 16 Maret 1962. Dalam radiogram ini dinyatakan bahwa Pussenif merupakan bagian dari Koplat, namun Surat keputusan Men/Pangad Nomor Kep/1588/XI/1962 tanggal 15 Nopember 1982 kemudian dinyatakan pemisahan Pussenif secara organik dan administratif dari Koplat.
 
e) Sedang surat keputusan Men/Pangad Nomor Kep/826/VI/1962 tanggal 20 Juni 1962 menjadi dasar lahir Pusat Pendidikan Infanteri yang merupakan bagian dari Pussenif. Sementara itu, Sekolah Para dan Komandan angkatan darat (SPKAD) yang menurut TAP 0-5 menjadi organik Pussenif/Pusdikif dialihkan ke dalam Komando Angkatan darat (RPKAD). Surat keputusan Men/Pangad Nomor Kep/271/III/1963 yang terbit tanggal 20 Maret 1963 memberikan kejelasan tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi utama Pussenif.
 
f) Periode 1968 - 1984 . Selanjutnya dengan perkembangan organisasi TNI AD, dikeluarkan surat keputusan Kasad Nomor Skep/664/XI/1970 tanggal 7 Nopember1970 sebagai dasar Penyelenggaraan dan pelaksanaan organisasi dan tugas Pussenif sejak tahun 1970.
 
g) Periode 1985 - 2006. Sejalan dengan perkembangan Organisasi TNI AD, dikeluarkan Surat Keputusan Kasad Nomor Kep/21/V/1985 tanggal 21 Mei 1985 sebagai dasar penyelenggara dan pelaksanaan organisasi dan tugas pokok Pussenif yang merupakan badan pelaksanaan Pusat di tingkat Mabesad.
 
h) Periode 2006 - Sekarang . Pussenif Kodiklat TNI AD adalah Staf Khusus Kasad di bidang Pembinaan Kesenjataan dan Penelitian serta Pengembangan Infanteri dan sebagai badan pelaksana Kodiklat TNI AD di bidang Doktrin, Pendidikan dan Latihan yang berkedudukan langsung di bawah Dankodiklat TNI AD.

Kelengkapan dari suatu instansi berfungsi sebagai penggerak utama dalam berkegiatan didalam organisasi. Oleh karena itu perlu dibentuk struktur organisasi yang baik dalam organisasi. Karena dengan adanya struktur organisasi, setiap orang yang berada dalam instansi akan terlihat dengan jelas mengenai fungsi dan kedudukannya dalam organisasi.