Pada penutupan kegiatan Penelitian Personel dan Pengisian Data Inspeksi Binsatif Kepada Para Danyonif yang dilaksanakan di ruang rapat Sdirsen Pussenif Kodiklatad pada tanggal 24 November 2020. Dirsen mengevaluasi tentang data pribadi masing-masing para danyonif dan memberi pengarahan kepada mereka tentang karakteristik Batalyon serta personil, materil dan kultur masyarakat sekitarnya.

Dirsen berpesan kepada seluruh Danyonif agar memperhatikan kembali kondisi pangkalan serta anggotanya agar dalam evaluasi yang disampaikan agar selalu meningkatkan kinerja dan sinegritas dengan masyarakat sekitarnya serta menjauhi pelanggaran baik itu untuk pribadi para danyon itu sendiri maupun para anggotanya, pelanggaran yang dimaksud yaitu 7 pelanggaran berat yang sudah mendarah daging didalam kehidupan Prajurit.

Adapun 7 pelanggaran berat itu seperti Penyalahgunaan Senpi dan Muhandak. Penyalahgunaan Narkoba baik sebagai pengedar maupun pengguna. Desersi dan insubordinasi. Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antar anggota TNI dan Polri. Pelanggaran susila terutama dengan keluarga TNI. Penipuan, perampokan dan pencurian. Perjudian, backing, illegal logging dan illegal mining. Hal ini disampaikan berkaitan agar nama institusi dan citra TNI dimata masyarakat sekitar bisa lebih baik lagi demi terciptanya keharmonisan antara TNI dan masyarakat lingkungan sekitarnya sesuai di poin yang ke 8 dalam 8 wajib TNI yang berbunyi “Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya”.